Tata Kelola Alokasi Dana Desa di Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro

Published: 21 June, 2017

Ningrum, Indah Wiji Ayu. 2017. Tata Kelola Alokasi Dana Desa di Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro. Skripsi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: Dr. Sri Pujiningsih, S.E., M.Si., Ak.

Kata Kunci: Tata Kelola, Alokasi Dana Desa, Dolokgede

Penelitian ini memfokuskan perhatian pada penerapan prinsip tata kelola alokasi dana desa dengan tujuan untuk melihat fenomena pemahaman pemerintah desa khususnya Desa Dolokgede terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban alokasi dana desa. Penelitian ini dilakukan karena alokasi dana desa yang diterima pemerintah desa jumlahnya hampir mencapai milyaran. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui sejauh mana pemahaman pemerintah desa maupun masyarakat mengenai program alokasi dana desa yang telah berlangsung selama satu tahun pada tahun 2016 mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggunggjawaban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata kelola alokasi dana desa di Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro apakah sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan penerapan prinsip good governance. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan strategi penelitian fenomenologi. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) perencanaan program alokasi dana desa dilihat dari penerapan prinsip partisipasi dan transparansi melalui forum musrenbangdes yang terjadi di Desa Dolokgede dinilai masyarakat sebagai acara formalitas (pokok.e teko) dan dalam pengambilan keputusannya belum terbuka sehingga musrenbangdes yang terjadi bersifat pasif bukan aktif. (2) pelaksanaan program alokasi dana desa dilihat dari penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang terjadi di Desa Dolokgede kurang adanya sosialisasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah desa, tim pelaksana alokasi dana desa, pendamping desa dan masyarakat terkait dengan pengelolaan alokasi dana desa sehingga terjadi mis komunikasi. (3) pertanggungjawaban program alokasi dana desa dilihat dari penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang terjadi di Desa Dolokgede kurang adanya keterbukaan terkait dengan informasi yang diberikan kepada masyarakat sehingga masyarakat hanya mengetahui secara umum pada banner yang terpasang di depan Kantor Desa.

Find More

Categories

Follow Us

Related Content