Implementasi Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Pajak Restoran di Kota Malang

Published: 20 July, 2016

Putri, Danuta Chrisnada. 2016. Implementasi Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Pajak Restoran di Kota Malang. Skripsi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang. Dosen Pembimbing: (I) Sawitri Dwi Prastiti, S.E., M.Si. , Ak, (II) Dr. Eka Ananta Sidharta, S.E., M.M. C.A

Kata Kunci : Transparancy, Accountability, Self Assessment System

Transparancy dan accountability merupakan sebagian dari prinsip Good Governance. Transparansi itu merupakan informasi yang bebas diakses oleh siapa saja yang membutuhkan, dan pemerintah berkewajiban untuk membeberkan informasi terutama yang berkaitan dengan segala sesuatu yang diputuskan untuk dan/atau telah dilakukan dan tidak dilakukan untuk urusan publik. Kendati demikian, perlu diketengahkan bahwa, pemerintah yang transparan tidak saja berarti adanya keterbukaan informasi dan akses masyarakat, karena boleh jadi ada informasi yang asimetris, tetapi penekanannya lebih pada makna “tanggung jawab”. Tanggung jawab itulah yang disebut dengan akuntabilitas.Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan fenomena yang terjadi dalam system pemungutan Pajak Daerah di Kota Malang. Dengan mengetahui apakah prinsip Transparancy dan Accountability yang termasuk dalam Good Governance, peneliti dapat menyimpulkan bahwa sistem pemungutan pajak tersebut sudah diterapkan dengan baik di kota Malang.
Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif. Data penelitian yang berupa paparan kebahasaan dalam bentuk audio dituangkan dalam bentuk kutipan-kutipan wawancara. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi lapangan. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa instrumen manusia yaitu peneliti sendiri.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh tiga kesimpulan sebagai berikut. Pertama pemahaman transparancy pada pegawai DISPENDA kota Malang masihlah pemahaman “ Transparansi dalam arti luas”. Sehingga pegawai DISPENDA kota Malang sesungguhnya belum mengetahui transparancy yang terkait dengan bidang pekerjaan mereka (job description). Kedua pemahaman accountabillity juga masih dalam pemahaman “Akuntabilitas dalam arti luas”. Pegawai DISPENDA bekerja tanpa adanya Standart Operating Procedure (SOP). Sehingga mereka meyakini pekerjaan apa yang mereka anggap benar. Mereka tidak bekerja sesuai dengan panduan yang tidak ada. Ketiga pemahaman Self Assessment System bagi pegawai DISPENDA kota Malang merupakan kegiatan perhitungan, pelaporan dan pembayaran.

Find More

Categories

Follow Us

Related Content