Analisis Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak Sebelum dan Sesudah Penerapan PP No. 46 tahun 2013 (Studi pada KPP Pratama Pasuruan)

Published: 10 September, 2016

Rahmawati, Dewi. 2016. Analisis Perbedaan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak Sebelum dan Sesudah Penerapan PP No. 46 tahun 2013 (Studi pada KPP Pratama Pasuruan). Skripsi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Bety Nur Achadiyah, S.Pd., M.Sc, (2) Nujmatul Laily, S.Pd., M.SA.

Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, PP No. 46 Tahun 2013, KPP Pratama Pasuruan.

Tingkat kepatuhan merupakan kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan undang- undang perpajakan yang berlaku. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin patuh pula wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang. Sebelum melakukan pembayaran pajak terutang, wajib pajak wajib melakukan perhitungan atas besarnya pajak terutang. Dalam hal ini masih terdapat perhitungan yang tidak sesuai atau salah, sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat melakukan pemeriksaan yang akan menghasilan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Penelitian ini melihat besarnya perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak dan tingkat pemeriksaan pajak periode sebelum dan sesudah penerapan PP No. 46 Tahun 2013.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian komparatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk membandingkan suatu variabel. Populasi yang digunakan adalah seluruh Wajib Pajak yang terdaftar sebagai WP PP No. 46 dan sampel yang digunakan sebanyak 863 Wajib Pajak yang dinyatakan dalam laporan bulanan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui sie PDI untuk data kepatuhan wajib pajak dan sie Pelayanan untuk data pemeriksaan pajak. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian adalah uji beda Wilcoxon Signed Ranks Test.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh dua kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama, adanya kebijakan untuk menerapkan PP No. 46 Tahun 2013 ini mengakibatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar besarnya pajak terutang semakin menurun. Kedua, jika dilihat dari sisi pemeriksaan pajak, peraturan ini memberikan kemudahan secara administratif sehingga dapat mengurangi jumlah kesalahan hitung besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengakibatkan menurunnya jumlah SKP yang diterbitkan. Keterbatasan penelitian ini adalah hanya dapat melihat kepatuhan secara formal, tidak dapat mengetahui kepatuhan secara material atau keadaan Wajib Pajak sebenarnya.
Bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat menggunakan kepatuhan material Wajib Pajak agar dapat mengetahui lebih tepat apakah wajib pajak sudah melaksanakan peraturan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu, diharapkan menggunakan beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai tempat penelitian agar dapat membandingkan efektifitas PP No. 46 Tahun 2013.

Find More

Categories

Follow Us

Related Content