Departemen Akuntansi FEB UM Bersama Febri Rahadi Mendorong Penggunaan Fintech Produktif untuk Memajukan Indonesia Dinamis dan UMKM Berdaya Saing Global

Published: 23 September, 2022

Malang, 7 Juli 2022 – Seperti yang kita ketahui sistem pembayaran di Indonesia telah mengalami perubahan dari yang semula menggunakan tunai kini mulai beralih menggunakan pembayaran digital. Berdasarkan pendapat Sifwatir, Cashless society mengarah pada fenomena masyarakat cenderung memilih untuk melakukan pembayaran secara elektronik daripada menggunakan uang tunai dalam melakukan transaksi. Mayoritas masyarakat menganggap pembayaran elektronik dinilai sangat praktis, mudah, dan efisien. Program ini merupakan upaya Departemen Akuntansi FEB UM dalam mewujudkan SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Tujuan 8 dalam  “Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua”. Pada kesempatan ini mengundang seorang financial and investment specialist yaitu Febri Rahadi, S.E., M.S.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bank Indonesia, statistik sistem pembayaran dari tahun 2015-2018 mengalami peningkatan yang sangat tinggi. Pada tahun 2016 saja peredaran e-money telah mencapai 683,2 juta kali digunakan dengan sejumlah Rp 7 triliun. Dengan didukungnya data tersebut memperlihatkan penggunaan uang elektronik di Indonesia telah bertumbuh dengan baik. Namun demikian, penggunaan e-money di Indonesia untuk saat ini belum bisa diterapkan pada seluruh kalangan. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan program cashless society guna mendukung masyarakat yang siap menghadapi persaingan global khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang disepakati sejak Januari 2016. Salah satu tujuan dari pemerintah mengkampanyekan program cashless payment adalah mengurangi penggunaan uang tunai agar terciptanya kestabilan nilai mata uang dan nilai rupiah tidak jatuh.

Financial technology atau yang sering dikenal dengan sebutan fintech merupakan suatu industri besar hasil perpaduan antara teknologi dan keuangan buah dari budaya cashless yang saat ini sedang berkembang sangat masif. Berdasarkan data yang dirilis oleh Singapore Fintech Report tahun 2020, menunjukan pemetaan industri fintech di Indonesia pada tahun 2020 dimana 50% dari seluruh industri fintech yang paling ramai adalah pada fintech P2P Lending, dan yang kedua sebesar 23% ada pada fintech payment. Berdasarkan data dari Asosiasi Fintech Indonesia, pada tahun 2022 terdapat kurang lebih 352 perusahaan fintech yang berkembang dan terdaftar dalam asosiasi tersebut. Perkembangan yang cukup pesat ini dipicu oleh berbagai faktor salah satunya adalah besarnya populasi masyarakat yang masuk dalam kategori “unbanked” atau tidak memiliki rekening bank. Berdasarkan data dari AFTECH dalam siaran persnya pada 20 Juli 2020, dari sekitar 400 juta masyarakat di Asia Tenggara, sebanyak 198 juta orang merupakan unbanked. Dan pada sisi lain, banyak usaha mikro dan menengah (UMKM) yang menghadapi kesenjangan yang besar dalam hal pendanaan. Selain itu juga kemudahan dan kecepatan dalam akses, serta tidak adanya aturan-aturan yang ketat turut mendorong berkembangnya industri ini.

Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) merupakan suatu agenda pembangunan 2030 yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat. Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) meliputi 17 tujuan dalam menyejahterakan masyarakat yang dilakukan oleh seluruh dunia dan nasional. Di Indonesia SDGs dikelola oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) yang dibantu oleh BPS dan lembaga-lembaga United Nations. BAPPENAS mengungkapkan bahwa untuk membantu terwujudnya 17 Tujuan SDGs diklasifikasikan menjadi empat basis, yaitu; asis yang berkaitan pembangunan sosial masuk kedalam kategori tujuan 1,2,3,4, 5; basis yang bersangkutan dengan pembangunan ekonomi dikategorikan kedalam tujuan 7,8,9,10,17; basis yang berkaitan dengan pembangunan lingkungan masuk dalam tujuan 6,11,12, 13,14,15; dan basis yang berhubungan dengan pembangunan hukum dan tata kelola tergolong dalam tujuan 16.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM merupakan salah satu tujuan utama dalam menyongsong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan masuk dalam usaha pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan atau SDGs. Sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada April 2021, angka rasio kredit yang diperuntukan bagi pelaku UMKM ditargetkan sebesar 30% pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, maka peran fintech di Indonesia sangatlah penting dan signifikan.

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian RI, Rizal Edwin Manansang dalam acara FinTech Talk pada 21 April 2021 menyampaikan bahwa kolaborasi fintech dan UMKM bukan hanya mampu membuka akses pasar yang lebih luas lagi bagi para pelaku UMKM, tetapi juga mampu memberikan alternatif pembiayaan dan solusi keuangan lain bagi pelaku UMKM yang mayoritas merupakan bagian dari masyarakat unbanked.

Pemberdayaan UMKM melalui financial technology memiliki keterkaitan terhadap indikator tercapainya 17 tujuan SDGs khususnya pada kelayakan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi (SDGs8), mengurangi ketimpangan (SDGs10), dan kemitraan untuk mencapai tujuan (SDGs17). Hal ini dibuktikan dengan berkembangnya fintech P2P lending dimana banyak perusahaan penyedia layanan permodalan dan pembiayaan bagi para pelaku umkm. Seperti contohnya adalah aplikasi “Restock.id” yang bergerak di bidang pembiayaan UMKM. “Restock.id” sendiri merupakan inventory lending jadi tidak ada invoice financing didalamnya. Pada aplikasi ini mewadahi/menjembatani para lender yang ingin menanamkan modalnya untuk membantu membiayai para pelaku UMKM sehingga fintech ini berperan langsung dalam program SDGs 17 terkait dengan kemitraan untuk mencapai tujuan.

Fuddy Heruzady, CO-Founder “Restock.id” dalam wawancaranya pada sebuah platform youtube Budi Irawan mengatakan bahwa sejak berdiri pada tahun 2020, Restock.id ini telah membiayai lebih dari 100 UMKM yang ada di Indonesia. Dan lebih dari 80% dari kliennya melakukan repeat order atau melakukan pinjaman kembali setelah pinjaman pertamanya lunas. Jaminan dari pinjaman ini adalah inventory dari klien sehingga memudahkan pelaku bisnis UMKM yang mayoritas tergolong dalam unbanked. Dengan kemudahan yang ditawarkan dari fintech ini, maka otomatis mampu mendorong pertumbuhan dari UMKM sehingga mampu mewujudkan tujuan SDGs yaitu kelayakan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dengan kemudahan pemberian permodalan dengan cara yang mudah, cepat, dan efisien membuat para pelaku UMKM lebih semangat dalam membangun usahanya sehingga mampu untuk mengurangi ketimpangan sosial yang merupakan salah satu tujuan dari SDGs 10.

 

Find More

Categories

Follow Us

Related Content