Diskusi Singkat Mengenai Pengelolaan Inventarisasi Aset Desa Duwet Oleh Tim Departemen Akuntansi FEB UM Demi Mewujudkan SDGs

Published: 1 October, 2022

Kelompok Pengabdian Membangun Desa MBKM (Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka) Desa Duwet Krajan Universitas Negeri Malang yang dibina oleh Dosen Pembimbing Lapangan Bapak Tomy Rizky Izzalqurny, S.E., M.S.A. Dengan 13 mahasiswa dari prodi S1 Akuntansi sebagai anggota kelompok (Gracia Angelina Nawang Wulan, Ahmad Hikami, Intan Dilla Sabilah, Tioryta Grasella Sijabat, Gusti B’tari Artichah, Gita Gloria Christy, Dania Anitsa, Alfi Rosyidah Hamim, Fera Pebriyanti, Ajeng Purbaningrum, Uswatur Rizkiyah, Sayyid Achmad Abdillah, Faridah Puteri Permatasari).

Mereka melaksanakan Program Kerja Diskusi Singkat dengan Tema ‘Pengelolaan Inventarisasi Aset Desa dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Desa Duwet Krajan’ bertempat di Balai Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kota Malang. Diskusi tersebut dilakukan oleh Penanggung Jawab Program Kerja Tioryta Grasella Sijabat, Alfi Rosyidah Hamim, Fera Pebriyanti dan Sayyid Achmad Abdillah bersama dengan Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan Mujahidin, dan Bendahara Desa Lilik Rahmawati. Kegiatan ini mendukung adanya Sustainable Development Goals (SDGs) antara lain SDGs 4 yaitu pendidikan bermutu yang diwujudkan dengan adanya pendidikan inventarisasi data, dan juga SDGs 10 mengurangi ketimpangan dengan memahami inventarisasi aset dengan baik.

Berdasarkan hasil diskusi singkat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pengelolaan Inventarisasi Aset Desa Duwet Krajan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan lebih rinci diatur dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Petugas atau pegurus aset desa bertanggungjawab mengajukan rencana kebutuhan aset desa, mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa, melakukan inventarisasi aset desa, mengamankan dan memelihara aset desa, dan menyusun serta menyampaikan laporan aset desa.

Sekretaris Desa selaku pembantu dan pengelolaan aset desa telah melaksanakan tanggung jawabnya dalam meneliti rencana kebutuhan aset desa, mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa, melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa, dan melakukan pengawasan sert pengendalian atas pengelolaan aset desa.

Pencatatan aset di Desa Duwet Krajan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, dilakukan secara manual menggunakan aplikasi Microsoft Excel sederhana berupa daftar nomor urut kode registrasi, nama, merk, nomor mesin, bahan, cara perolehan, tahun beli, ukuran, satuan, keadaan barang, hingga harga jual.

Disusun pula laporan triwulan Pengelolaan Inventarisasi Aset dan tiap akhir tahun akan dilaporkan pada Perwakilan RT, RW, BPD (Badan Perwakilan Desa) di LPJ Kepala Desa untuk selanjutkan diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Inspektorat Keuangan, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Perawatan fisik aset dilakukan secara berkala serta memastikan bagaimana kondisi aset dan melakukan penyesuaian pada pencatatan inventarisasi aset desa.

Aset atau barang yang telah rusak akan tetap disimpan sebagai bukti adanya kerusakan. Peminjaman aset desa untuk kepentingan masyarakat desa harus dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan yaitu terlebih dulu mengajukan izin di Kasi Pelayanan Desa.

Aset-aset dari desa yang digunakan untuk fasilitas umum seperti puskesmas dan sekolah, dikelola dan dilaporkan secara mandiri oleh pengurus fasilitas umum bersangkutan.

Selain pencatatan, pelaporan, dan perawatan aset desa, hal lain yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan aset desa ialah bagaimana pengadaan dan penggunaan aset desa.

“Pengajuan pengadaan aset desa harus melalui crosscheck terlebih dahalu, apakah benar-benar dibutuhkan dan apakah telah tercantum i RPMJDesa”, tutur Sekretaris Desa selaku pengurus aset desa.

Find More

Categories

Follow Us

Related Content